Agam - Dua orang pelaku pembuat dan penyebar vidio ucapan tidak senonoh atau penghinaan terhadap institusi Polri pada akun tiktok yang bernama @niayuliati05 diamankan Satreskrim Polres Agam. Senin, (17/7/23)
Kedua pelaku tersebut berinisial NY, (18) th dan SS, (40) th, warga Silayang Jorong Parit Panjang Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.
Kapolres Agam Akbp Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Apriman Sural, S.H., Senin (17/7/23), membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan kedua pelaku adalah ibu dan anak.
Pelaku NY diamankan di daerah Monggong Lubuk Basung sedangkan Ibunya SS diamankan di Kecamatan IV Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman.
Terkait motif kedua pelaku membuat dan mengapload vidio yang tidak senonoh tersebut adalah karena kekesalan saja setelah ditilang Polisi lalulintas karena tidak mengenakan helm SNI.
Atas perbuatannya kedua pelaku diberikan sanksi berupa menyampaikan vidio ucapan permintaan maaf dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Sedangkan untuk vidio ucapan kata tidak senonoh yang sebelumnya diapload pelaku ke akun tiktok tersebut sudah di hapusnya.
(Berry by humas Polres Agam)