Peringati HUT RI ke- 79 Kemenkumham beri Remisi kepada 176.984 Narapidana

    Peringati  HUT RI ke- 79  Kemenkumham beri Remisi kepada 176.984 Narapidana
    Kalapas Bukittinggi Herdianto bersama Walikota Bukittinggi Erman Safar dan narapidana yang mendapatkan remisi

    Bukittinggi - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana dan anak binaan dalam rangka memperingati HUT Ke-79 RI.

    “Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman. Remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman, ” kata Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Upacara Peringatan HUT Ke-79 RI di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Sabtu.

    Selanjutnya, di Tempat yang berbeda tepatnya di Lapas Kelas IIA Bukittinggi Pemberian remisi itu diberikan secara simbolis kepada lima perwakilan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan).

    Penyerahan Surat Keputusan Remisi ini diserahkan langsung langsung oleh Walikota Bukittinggi  Erman Safar dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi Herdianto, Amd.IP, S.H, M.Si dan juga disaksikan oleh Wakil Walikota, Ketua DPRD, Serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bukittinggi dan tamu undangan yang berhadir pada kesempatan kali ini.

    Pada acara ini Walikota Bukittinggi Erman Safar berpesan kepada Narapidana yang sedang menjalani hukuman agar terus bersabar dan bertawaqal serta terus memperbaiki diri ke arah yang lebih baik lagi, agar supaya nantinya bisa berguna ketika telah selesai menjalani hukuman dan kembali ke tengah masyarakat.

    Diketahui, remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    Pada tahun 2024, dari 176.984 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 172.678 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas).
    Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp274.359.090.000 dalam pemberian makan kepada narapidana dan anak binaan.

    Sementara itu di Lapas Kelas IIA Bukittinggi terdapat 327 Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum I dan 1 Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II. Namun dalam hal ini yang bersangkutan belum bisa dibebaskan dikarenakan  masih menjalani Subsidier, “ Ungkap Kalapas Herdianto”.(**).

    agam sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Polres Agam Laksanakan Kegiatan Apel Kehormatan...

    Artikel Berikutnya

    Silaturahmi Akbar RKKL Jabodetabek Jadi...

    Berita terkait