Agam - Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyelenggarakan pemilihan ketua KAN Lubukbasung periode 2022-2025 di kantor KAN Lubukbasung, Sabtu, (22/10/2022).
Sebelumnya kepengurusan periode 2017-2022 KAN Lubukbasung dipimpin oleh Ir.Novi Endri, M.Sc. Dt.Simarajo sudah berakhir dengan menorehkan segudang prestasi sehingga mengangkat marwah dan martabat Ninik mamak di Nagari Lubukbasung selama kepengurusannya hingga ke tingkat nasional dengan tampilnya Ir. Novi Endri, Dt.Simarajo sebagai calon wakil bupati kabupaten Agam.
Baca juga:
Asal Usul Suku Kampai Minangkabau
|
Pemilihan ketua KAN Lubukbasung kembali digelar di Balairung KAN Lubukbasung melalui sidang paripurna pemilihan ketua KAN Lubukbasung untuk periode 2022-2025.
Hasil sidang paripurna di Balairung kantor KAN Lubukbasung Ir. Novi Endri kembali terpilih jadi pemimpin KAN Lubukbasung untuk periode 2022-2025 setelah melalui seleksi didalam kepengurusan KAN Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Dalam menyampaikan laporkan semua pertanggungjawabannya selama kepengurusan periode 2017-2022, Novi Endri, Dt. Simarajo mengucapkan terimakasi pada seluruh Ninik mamak Nagari Lubukbasung atas kepercayaan dan dukungan terhadap dirinya selama menjabat ketua KAN Lubukbasung.
“Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan ninik mamak nagari yang telah diberikan kepada kami, yang berujung dalam bekerja, kami berupaya semaksimal mungkin melaksanakan program yang telah disusun dengan baik”, katanya.
Selain itu, Ir. Novi Endri, M.Sc. Dt, Simarajo menyampaikan beberapa program yang telah selesai dilaksanakan, bidang organisasi kelembagaan.
Bidang organisasi kelembagaan sudah dilaksanakan pendataan kaum berdasarkan Ranji keturunan, pengangkatan dan registrasi Ninik mamak patah tumbuah hilang baganti dalam kaum sebanyak 16 orang juga telah dilaksanakan.
Bidang urusan sengketa sako dan pusako juga terlaksana dengan baik. Begitu juga dalam penguatan Sako dan Pusako, kita telah melaksanakan penyuluhan terhadap pengembangan pemahaman tentang Adat Basandi Syarak, Syarak basandi kitabullah.
N. Dt. Simarajo menambahkan, dalam menyelesaikan pengadilan sengketa Sako dan Pusako , KAN Nagari Lubuk Basung sudah memiliki peradilan adat Nagari Lubuk Basung, ” Imbuhnya.
Dalam penyampaiannya Dt. Simarajo juga menyampaikan laporan keuangan dengan jelas dan terperinci.
Sementara itu Helmon. Dt. Hitam salah seorang Ninik mamak yang Hadir dalam rapat paripurna mengapresiasi kinerja pengurus KAN Lubukbasung.
“Secara umum laporan dari pengurus bisa diterima, program yang direncanakan oleh pengurus juga bisa terlaksana”. katanya.
Perubahan yang sangat signifikan terlihat dari keberadaan kantor KAN Lubuk Basung, mulai dari pelayanan terhadap sanak kemenakan bisa datang setiap hari kerja, juga fasilitas yang sudah tertata dengan baik.(**)